Ganjar Pranowo: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Aneh
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.
"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (7/3).
Menurut dia, persoalan penundaan pemilu merupakan ranah Bawaslu. Upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Bagaimana Ganjar mengomentari rencana Prabowo? Ganjar tidak mempermasalahkan kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan malah mengulas perihal proyek tanggul laut raksasa tersebut dalam seminar nasional.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa pernyataan Ganjar tentang pemerintahan Prabowo-Gibran? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merepons, pernyataan Ganjar Pranowo yang menyatakan akan berada di luar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa cawapres Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa kata Ganjar tentang Prabowo? “Kita ingin Pemilu kedepan kontestasi gagasan setuju?,“ Bima Arya “Pak Gub satu kata tentang Pak Prabowo,“ This is description “Senior,“ jawab Ganjar Pranowo.
"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.
Ganjar mengaku sudah bertemu dengan Ketua KPU RI. "Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca SelengkapnyaGanjar Tak Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: MK yang Mengadili dengan Baik
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo lebih memilih berada di luar pemerintahan dibanding mengisi jabatan menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.
Baca SelengkapnyaGanjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca Selengkapnya